TEMPO.CO, Jakarta - PT Mediatrac Sistem Komunikasi menyesalkan tindakan salah satu karyawannya yang menjadi pelaku kasus tayangan video porno di papan reklame digital (videotron) di Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 September 2016.
"Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini karena bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan" ujar Tom Malik, Direktur PT Mediatrac Sistem Komunikasi, melalui keterangan resminya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Tom mengungkapkan perusahaannya telah dihubungi Kepolisian sejak Senin malam, 3 Oktober 2016, terkait dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu laptop yang digunakan pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, 4 Oktober 2016, pihaknya mendampingi Kepolisian untuk mengambil barang bukti yang berada di tempat tinggal karyawan tersebut.
Baca Juga: Kata Ahok, Ada Masalah Lain di Videotron Porno - Tempo.co
Menurut Tom, karyawan tersebut telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa pagi. Meski tak menyangka, sejak awal perusahaannya telah bekerjasama dalam mendukung proses penyidikan tersebut.
"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini. Sejak awal kami telah dan akan terus mendukung pihak Kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum," tandas Tom.
Simak: Ahok Berpotensi Kalah di Pilgub DKI Jakarta, Ini Analisa LSI
Pelaku kasus tayangan video porno itu diketahui berinsial SAR, 24 tahun. Dia bekerja di PT Mediatrac Sistem Komunikasi, yang merupakan perusahaan analis big data. Tindakannya tersebut menggegerkan sejumlah pengendara yang melintas di Perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 September 2016, karena videotron yang biasanya berisi tayangan iklan, berubah menjadi cuplikan adegan dewasa.
FRISKI RIANA