TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang satwa langka di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, mengaku burung langka yang dimilikinya didapat dari orang lain yang menitipkan. Pengakuan itu diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial P, yang merupakan pemilik kios.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kakatua putih jambul kuning dan tiga ekor jalak putih didapat dari seseorang yang menitipkan ke kios P. "Ada yang menitipkan ke kiosnya pada 1 September 2016," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Polisi menangkap pelaku penjual hewan yang dilindungi pada Kamis, 8 September 2016. Pelaku berinisial P itu ditangkap di kios miliknya di Pasar Burung Barito Kios Nomor 43, Jalan Barito I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Karyawan Terlibat Videotron Porno, Mediatrac Siap Kerjasama
Tersangka menjual hewan-hewan tersebut secara sembunyi-sembunyi. "Satwa tersebut disimpan tersembunyi sehingga tidak terlihat oleh orang lain. Jadi tidak dijajakan. Pelaku akan menunjukkan hanya kalau ditanya pembeli," ucap Awi.
Adapun nuri merah kepala hitam didapat dari tukar-tambah dengan seseorang pada 24 Agustus 2016. "Tersangka menukar murai batu miliknya dengan nuri ini."
Menurut Awi, tersangka P menjual hewan-hewan langka tersebut dengan harga variatif, dari Rp 2,2 juta sampai Rp 4 juta per burung. Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Baca: Elektabilitas Turun, Ahok Berterima Kasih ke Lembaga Survei
Selain itu, tersangka menyertakan sertifikat pada setiap burung langka yang ia jual. Namun diduga sertifikat tersebut bodong atau palsu karena tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik burung.
Lima burung tersebut saat ini dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur di Jalan Benda Raya Nomor 1, Kalideres, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
INGE KLARA