Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

image-gnews
Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penyidik Sub-Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka perdagangan satwa dilindungi. Tiga orang tersangka tersebut adalah ARM, FS, dan SP.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan ketiganya terbukti menjual hewan langka jenis kukang melalui online. Awalnya, penyidik menemukan akun Facebook bernama Sendy Lah dengan unggahan foto kukang Jawa di dalam kandang sekitar delapan ekor.

"Dalam posting-an tersebut tertulis 'Redy kukang/kuskus, karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong. Unsex biyar gampang.. makan lancar, dijamin sehat no minus.. Lok jaktim n jaksel only, kepoin,, beli banyak harga miring'," ujar Awi membacakan status yang tertulis pada akun Facebook tersebut, Rabu, 5 Oktober 2016.

Dari hasil menelusuri Facebook itu, polisi menangkap ARM dan FS pada Kamis, 29 September 2016, di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyimpan, memiliki, dan menjual kukang. "Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang," kata Awi.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SP sebagai pemilik akun FB Sendy Lah di Ciracas, Jakarta Timur, dan mengamankan seekor kukang. "Dari delapan ekor yang mereka miliki, kami berhasil menyelamatkan enam ekor sebelum dijual," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awi menambahkan, para pelaku mendapatkan kukang ini dari komunitas pencinta kukang yang dikenal melalui Facebook. "Hewan ini dikirim melalui paket dengan bus," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.


5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

20 September 2016

TEMPO/Tony Hartawan
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara.