TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub-Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka perdagangan satwa dilindungi. Tiga orang tersangka tersebut adalah ARM, FS, dan SP.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan ketiganya terbukti menjual hewan langka jenis kukang melalui online. Awalnya, penyidik menemukan akun Facebook bernama Sendy Lah dengan unggahan foto kukang Jawa di dalam kandang sekitar delapan ekor.
"Dalam posting-an tersebut tertulis 'Redy kukang/kuskus, karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong. Unsex biyar gampang.. makan lancar, dijamin sehat no minus.. Lok jaktim n jaksel only, kepoin,, beli banyak harga miring'," ujar Awi membacakan status yang tertulis pada akun Facebook tersebut, Rabu, 5 Oktober 2016.
Dari hasil menelusuri Facebook itu, polisi menangkap ARM dan FS pada Kamis, 29 September 2016, di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyimpan, memiliki, dan menjual kukang. "Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang," kata Awi.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SP sebagai pemilik akun FB Sendy Lah di Ciracas, Jakarta Timur, dan mengamankan seekor kukang. "Dari delapan ekor yang mereka miliki, kami berhasil menyelamatkan enam ekor sebelum dijual," tuturnya.
Awi menambahkan, para pelaku mendapatkan kukang ini dari komunitas pencinta kukang yang dikenal melalui Facebook. "Hewan ini dikirim melalui paket dengan bus," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
INGE KLARA