Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid

image-gnews
Ekspresi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.

"Jaksa penuntut umum meminta supaya Majelis Hakim Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah atas tindak pidana pembuhuhan berencana, serta menjatuhkan pidana kepada Jessica dengan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meilani Wuwung.

BACA: Pembela: Jessica Dituntut Sehari pun Tak Pantas, Kenapa?
Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap

Jaksa menilai Jessica telah secara jelas terbukti bersalah dalam kematian Mirna. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa secara bergantian membacakan analisis fakta yang didasarkan pada keterangan saksi yang selama ini mereka datangkan.

Selama sekitar dua bulan, jaksa penuntut umum mendatangkan 34 saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka mendatangkan mulai dari saksi digital forensik, ahli toksikologi, ahli psikologi, hingga ahli patologi.

"Keterangan ahli yang didatangkan jaksa terjadi pada bidang yang berbeda. Namun, saling bersesuaian dan saling melengkapi, bahwa sianida yang digunakan terdakwa membunuh Mirna,” kata Ardito, jaksa lain.

Selain itu, jaksa sempat mempertanyakan keterangan terkait integritas dan kredibilitas semua saksi ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum Jessica. Selama diberikan waktu sebulan untuk mendatangkan saksi, tim kuasa hukum mendatangkan 13 saksi ahli, yang membantah tiap keterangan saksi ahli dari jaksa.

Jaksa menilai terjadinya perbedaan pendapat di antara para ahli, khususnya ahli patologi forensik dan toksikologi, dikarenakan adanya perbedaan data. Menurut jaksa, data yang diterima dan dianalisis oleh para ahli dari penasihat hukum tidak lengkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada latar belakang informasi berbeda yang diterima para ahli hingga informasi (keterangan saksi ahli) itu menjadi bias dan tidak valid, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ardito.

Jaksa juga mempertanyakan status keterangan dua saksi ahli toksikologi yang didatangkan oleh penasihat hukum dari Australia, yakni Beng Beng Ong dan Michael David Robertson. Pasalnya, jaksa menilai Ong bermasalah saat kedatangannya ke Indonesia. Beng Ong harusnya bersaksi dengan membawa visa izin tinggal terbatas, tapi ia justru hanya menggunakan visa kunjungan.

"Secara objektif, maka kredibilitas Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan Majelis Hakim," ujar Ardito. Sedangkan Robertson dinilai jaksa cacat hukum karena dituduh pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Pembacaan berkas tuntutan berjalan sejak pukul 13.08–21.45 WIB. Terhitung dua kali rehat diberikan Majelis Hakim selama pembacaan tuntutan berlangsung.

Jessica telah menjalani 26 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada tanggal 15 Juni 2016. Sebelumnya, Jessica ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Jessica dituduh telah membubuhkan siandia ke dalam es kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

23 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.