TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan kementeriannya masih menjalin komunikasi dengan banyak pihak soal kisruh Gereja Batak Karo Protestan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perbincangan melibatkan tokoh masyarakat setempat dan pihak gereja.
"Musyawarah dengan pihak terkait dengan tokoh masyarakat juga dengan pihak gereja," kata Lukman di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 6 September 2016.
BACA: Kementerian Agama Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Menurut Lukman, kasus tersebut masih terganjal dengan persepsi mengenai rumah ibadah. Lukman menjelaskan rumah ibadah masih berkonsep pada perkumpulan masyarakat dalam jumlah besar yang berdampak kepada penduduk sekitar. "Ini perlu persyaratan perizinan," kata dia.
Ia mengatakan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Beleid ini salah satunya mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadah dan peran kepala daerah untuk menengahi pendirian rumah ibadah tersebut.
BACA: Hasil Survei Kerukunan Beragama di Indonesia: Baik
Lukman mengatakan pembangunan rumah ibadah tak hanya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku. "Kepala daerah harus bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu," kata dia.
Penolakan pembangunan GBKP Pasar Minggu mengemuka. Pembangunan tersebut diduga oleh penduduk setempat tak memiliki izin. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun bakal menyelidiki penolakan pembangunan ini.
ARKHELAUS W