Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Lagi yang Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Editor

Sugiharto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi tudingan dirinya yang disebut menghina Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Balai Kota, 7 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi tudingan dirinya yang disebut menghina Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Balai Kota, 7 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama.

Kali ini, Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan Ahok atas pernyataannya dalam acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu. "Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Jumat, 7 Oktober 2016.

Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama atau FUPA juga melaporkan Ahok kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. 

Angkatan Muda Muhammadiyah menuduh Ahok melanggar sejumlah Undang-Undang, diantaranya Pasal 156A KUHP, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaaan Agama dan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga menganggap Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. "Tiada tempat bagi tindakan penistaan agama di Republik ini," tutur Pedri. "Kami berharap Polda Metro Jaya segera memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kami mengkhawatirkan akan adanya reaksi dari umat Islam yang lebih besar dan di luar kontrol."

BacaDilaporkan ke Bareskrim, Ahok Bereaksi lewat Instagram

Sebelumnya, Kamis lalu, 6 Oktober 2016, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelecehan agama. Laporan itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube.

“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Djamal menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama. “Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.

SimakJakarta Terancam Jadi Kubangan Limbah Raksasa

ACTA, tutur Djamal, juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Kepulauan Seribu yang melihat langsung pernyataan Ahok tersebut. Saat melapor ke Bareskrim, ACTA datang bersama Novel Bamukmin, yang merupakan pemuka agama. “Pak Novel ini guru agama, mewakili masyarakat juga. Dia kebetulan berasal dari Kepulauan Seribu, jadi dia tahu persis (situasi masyarakat di sana),” kata Djamal.

ACTA sebelumnya mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk melapor. Namun mereka berpindah ke Pusat Pelaporan Bareskrim Sementara di wilayah Gambir. “Saya juga baru tahu lapornya pindah. Ini kami berenam di Bareskrim,” Djamal.

ACTA pun sempat melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait dengan dugaan yang sama. Laporan ACTA itu dibawa ke Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, pada 27 September 2016.

AMMY HETHARIA | JOBPIE S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

13 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

16 hari lalu

Presiden Jokowi ajak anak panti asuhan belanja baju lebaran di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah


Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

16 hari lalu

Jamaah menyimak ceramah usai salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2023. Setelah salat, warga berbaris untuk menyalami Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abrurachman, dan Panglima Kodam III Siliwangi, Kunto Arif Wibowo.TEMPO/Prima Mulia
Tetapkan 1 Syawal pada 10 April, Catat Lokasi Salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di Jakarta

Berikut lokasi salat Idul Fitri 1445 H Muhammadiyah di wilayah Jakarta.


Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

16 hari lalu

Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Machfudz Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut menggelar salat Tarawih pertama pada Minggu malam. ANTARA/Didik Suhartono
Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.


Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

16 hari lalu

Ilustrasi buah manggis (Pixabay.com)
Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Buah manggis dengan rasa asam manis cocok dikonsumsi penderita diabetes. Mengapa demikian?