TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima orang tersangka komplotan penipu para pensiunan dengan modus menjanjikan pemberian santunan. Satu korbannya, Sudarningsih, istri almarhum seorang pensiunan, mengadu telah menyerahkan uang Rp 10 juta untuk komplotan itu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan komplotan terdiri atas AS, MM, C, FG dan H. Mereka seluruhnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
"Penipuan berawal saat korban mendapat telepon dari laki-laki bernama Sigit Haryanto yang mengaku sebagai pegawai dari PT Taspen dan menyampaikan bahwa ia akan mendapatkan santunan dari perusahaan itu," kata Budi menuturkan di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2016.
Kemudian tersangka meminta korban memberikan nomor rekening dan bergerak ke ATM bank terdekat. Saat di ATM, korban diarahkan pelaku untuk memencet sejumlah tombol. "Tanpa sadar korban justru mentransfer sejumlah uang ke orang atas nama Yusuf sebesar kurang-lebih Rp 10 juta."
Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arysa mengatakan komplotan tersangka mencari korban dengan cara menelepon secara acak dari buku telepon. Selama satu tahun menjalani aksinya, komplotan ini sudah berhasil menipu ratusan korban. "Pelaku mengaku menggunakan jimat agar korban percaya," kata Teuku.
Dari penangkapan ini, polisi menyita enam unit sepeda motor, satu televisi, dan kulkas yang seluruhnya diduga dari hasil penipuan. Selain itu, ada sisa uang tunai Rp 8 juta, 21 kartu ATM, enam buku telepon, 11 ponsel, tiga buku tabungan, dan dua benda yang dianggap jimat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.
INGE KLARA