TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana menegaskan, kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan terus diproses di kepolisian. Apalagi beberapa pihak telah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ke Polda Metro Jaya.
"Proses hukum tetap dilakukan," kata Suntana saat ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.
Meski beberapa laporan terhadap Ahok masuk ke Polda Metro, tapi Suntana mengatakan kasus ini dipegang Mabes Polri langsung.
Suntana enggan menilai omongan Ahok bernilai penistaan agama atau tidak. Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa emosi hingga berbuat tindakan negatif.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan pada proses hukum," katanya.
Walaupun begitu, Suntana mengapresiasi langkah Ahok untuk meminta maaf kepada publik terkait dengan ucapannya. Ahok meminta maaf kemarin di depan media, saat datang ke Balai Kota. Suntana berharap hal itu bisa mereduksi emosi yang terjadi.
"Kami mohon pada pihak lain menilai ini sebagai bagian dari silaturahmi dan sikap demokrasi dan tidak perlu ada provokasi lagi yang terlalu berlebihan," kata Suntana.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
OTT Pungli, Presiden dan Kapolri Datang ke Kemenhub
Ini Pemilik Pesawat yang Dicarter Rombongan Mega ke Blitar
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?