TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hakulyakin Jakarta sudah menjadi sarang narkoba, apalagi di tempat hiburan malam. "Saya yakin Jakarta sarang narkoba karena tempatnya itu. Makanya kami tangkap di tempat, bukannya tangkap saat transaksi," ucap Ahok di Balai Kota, Kamis, 13 Oktober 2016.
Untuk itu, Ahok meminta setiap pengelola hiburan malam menggeledah semua tamu yang hadir agar tidak terkena sanksi atau ditutup karena tamunya ketahuan membawa narkotik. Kalau tidak berani karena tempatnya takut tidak laku, ujar dia, berarti tempat hiburan malam itu laku karena boleh pakai narkoba.
Menurut Ahok, dia tidak peduli pihak diskotek akan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan jika usahanya ditutup. Alasannya, menurut Ahok, Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 sudah jelas, tempat hiburan akan ditutup jika ditemukan penyalahgunaan narkotik sebanyak dua kali.
"Kalau mau tuntut, tuntut saja. Nanti kan tunggu di pengadilan. Kan, kami sudah sampaikan peraturan, jangan ada yang pakai narkoba, karena narkoba ini merusak generasi, gitu lho," ujar Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek Mile's di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kasus narkoba terbaru dari diskotek itu adalah penangkapan anggota Kepolisian Resor Metro Tangerang, Ajun Komisaris Sunarto, pada 8 Oktober lalu.
Dari kantong Sunarto, polisi menemukan satu klip plastik berisi 0,24 gram sabu-sabu, dua butir ekstasi, dan satu klip plastik berisi sembilan paket klip plastik yang di dalamnya berisi putau seberat 5,26 gram.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Catur Laswanto mengatakan diskotek Milles pernah kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba dan telah diberi peringatan. Surat peringatan telah diberikan pada 30 Mei 2016.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Diskotek Mile`s Ditutup, Lemah Pengawasan Narkoba
2 Laporan Penistaan Agama oleh Ahok Dilimpahkan ke Bareskrim
Sri Mulyani Komentari Dugaan Pungutan Liar di Kemenhub