TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menggelar razia di Hotel Diaz, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016. Hasilnya, sembilan warga negara asing ilegal ditangkap. Mereka terdiri atas lima orang pria dan empat orang wanita.
"WNA itu delapan di antaranya tak punya passport. Sedangkan yang satu lagi berasal dari Kamerun dan telah overstay (lewat masa tinggal) sembilan bulan," kata Heru Santoso Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober 2016.
Selain menjaring penduduk asing ilegal, Imigrasi menemukan sebuah kamar yang diduga sebagai tempat pembuatan mata uang palsu. Di sana mereka menemukan bahan kertas serta daftar belanja bahan-bahan kimia untuk pembuatan uang dolar Amerika palsu. Ada pula dua laptop dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan mata uang asing palsu.
Dari kamar yang sama, ditemukan pula barang yang diduga kokain, ganja, dan madat. Ada pula cairan natrium klorida untuk campuran.
Menurut Heru, mereka menemukan sebuah paspor dan kartu identitas atas nama Tchuenkou Edoard Aime, yang diduga pemilik kamar. Ia merupakan warga negara Kamerun. "Diduga yang bersangkutan melarikan diri melalui jendela karena petugas menemukan jejak di jendelanya," kata Heru.
EGI ADYATAMA