Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Jessica Sebut Motif Pembunuhan Mirna Mengada-ada

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. "Harusnya, adanya motif mesti diuji dengan alat bukti lain," kata kuasa hukum Jessica, Effendy Sinaga, saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Effendy menerangkan bahwa JPU menuding motif Jessica membunuh Mirna karena kesal. Jessica kesal karena diminta Mirna memutuskan pacarnya, Patrick, yang tinggal di Australia. Alasan Mirna melarang Jessica berpacaran dengan Patrick karena pria itu kasar dan pecandu narkoba.

Keterangan itu didapat JPU dari mantan bos Jessica di Australia, saksi Kristie Lousie Carter. JPU juga menjelaskan bahwa Jessica pernah menceritakan sosok teman perempuan yang akan menikah dengan mantan pacarnya. JPU menyebutkan Jessica tidak menjelaskan teman perempuannya adalah Mirna.

Baca: Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?

Menurut Effendy, uraian motif Jessica itu tidak terbukti, bahkan justru mengada-ada. Dia mengatakan saksi Kristie berbohong karena Arief Sumarko tidak pernah berpacaran dengan Jessica. Dengan demikian, keterangannya kepada penyidik terkait dengan sosok Mirna mengada-ada.

Kata Effendy, Kristie juga tidak diperiksa secara langsung oleh JPU. Padahal seharusnya JPU menghadirkan saksi Kristie dalam persidangan. "Maka berita acara saksi Kristie haruslah dinyatakan batal atau tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai saksi di bawah sumpah."

Baca: Pengacara Jessica Tegaskan Tak Ada Sianida di Tubuh Mirna

Dia juga mempertanyakan motif yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya. Pada 2015, kehidupan Jessica dikatakan JPU tidak stabil karena sering bertengkar dengan Patrick. Hal ini diindikasi dengan adanya percobaan bunuh diri yang pernah dilakukan Jessica.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan sebelumnya, JPU mengatakan Mirna mengetahui permasalahan percintaan antara Jessica dan Patrick, sehingga Mirna menasihati terdakwa agar putus dengan Patrick. "JPU menyatakan Mirna pernah bilang buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar Effendy.

Jessica disebutkan marah karena mendapat nasihat dari Mirna. Ia sakit hati atas nasihat tersebut, sehingga membuat Jessica memutus komunikasi dengan Mirna. Kata Effendy, motif yang dibangun JPU tidak terbukti dan mengada-ada karena keterangan tersebut hanya diceritakan saksi Kristie.

Baca: Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa  

Agenda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica hari ini adalah pembacaan pleidoi. Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang Rabu kemarin. Pekan lalu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya kepada Jessica, yaitu hukuman penjara 20 tahun. Jaksa menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres
Ini Strategi Gatot Brajamusti Hindari Kasus Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

6 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.