TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sebanyak 75 jembatan penyeberangan orang (JPO) dipasangi papan reklame iklan. Hanya satu di antaranya yang memiliki izin pemasangan, yaitu reklame yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
"Semua reklame yang tidak ada izin, sikat saja. Sehingga, nanti tidak akan ada lagi reklame yang menempel di JPO nantinya," kata Andri saat ditemui di JPO Setia Budi, Jakarta Selata, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016.
Andri mengatakan pihaknya masih akan terus membongkar papan reklame yang menempel pada JPO di seluruh Jakarta. Namun, untuk tahap awal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembongakaran, yakni memastikan apakah reklame itu masih memiliki izin atau tidak.
Sebelum pembongkaran, kata Andri, pihaknya juga akan memeriksa apakah setiap izin pemasangan reklame sesuai prosedur atau tidak. "Kalau tidak sesuai akan kami bongkar, tapi kalau sesuai, ya kami tunggu masa berlakunya habis." kata Andri.
Adapun masa berlaku reklame yang paling lama akan berakhir pada 2017 nanti. Meski izin masih berlaku, namun konstruksi dan ukuran tidak sesuai dengan ketentuan akan tetap dibongkar.
Pemasangan reklame iklan di JPO ternyata melibatkan banyak pihak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menentukan lokasi JPO.
Kemudian, Dinas Penataan Kota yang mamberikan izin mendirikan bangunan atau konstruksi reklame. Lalu, pemasangan juga melibatkan Dinas Pajak DKI Jakarta. Sekarang, pelayanan pajak juga bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPP). "Pokoknya tidak ada lagi yang meminta izin akan kami tertibkan, titik," kata Andri.
Sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai tahun depan tidak ada lagi reklame yang menempel JPO, terutama pada bagian badan jembatan.
Imbauan ini dikeluarkan setelah tragedi robohnya jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu bulan lalu. Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Setelah diselidiki salah satu penyebab robohnya jembatan tersebut karena pemasangan iklan yang tak berizin dan tak sesuai aturan.
LARISSA HUDA