Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Satu Reklame Berizin di 75 JPO Ibu Kota

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Beberapa petugas pemadam kebakaran menurunkan sebuah papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Beberapa petugas pemadam kebakaran menurunkan sebuah papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sebanyak 75 jembatan penyeberangan orang (JPO) dipasangi papan reklame iklan. Hanya satu di antaranya yang memiliki izin pemasangan, yaitu reklame yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

"Semua reklame yang tidak ada izin, sikat saja. Sehingga, nanti tidak akan ada lagi reklame yang menempel di JPO nantinya," kata Andri saat ditemui di JPO Setia Budi, Jakarta Selata, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016.

Andri mengatakan pihaknya masih akan terus membongkar papan reklame yang menempel pada JPO di seluruh Jakarta. Namun, untuk tahap awal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembongakaran, yakni memastikan apakah reklame itu masih memiliki izin atau tidak.

Sebelum pembongkaran, kata Andri, pihaknya juga akan memeriksa apakah setiap izin pemasangan reklame sesuai prosedur atau tidak. "Kalau tidak sesuai akan kami bongkar, tapi kalau sesuai, ya kami tunggu masa berlakunya habis." kata Andri.

Adapun masa berlaku reklame yang paling lama akan berakhir pada 2017 nanti. Meski izin masih berlaku, namun konstruksi dan ukuran tidak sesuai dengan ketentuan akan tetap dibongkar.

Pemasangan reklame iklan di JPO ternyata melibatkan banyak pihak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menentukan lokasi JPO.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Dinas Penataan Kota yang mamberikan izin mendirikan bangunan atau konstruksi reklame. Lalu, pemasangan juga melibatkan Dinas Pajak DKI Jakarta. Sekarang, pelayanan pajak juga bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPP). "Pokoknya tidak ada lagi yang meminta izin akan kami tertibkan, titik," kata Andri.

Sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai tahun depan tidak ada lagi reklame yang menempel JPO, terutama pada bagian badan jembatan.

Imbauan ini dikeluarkan setelah tragedi robohnya jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu bulan lalu. Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Setelah diselidiki salah satu penyebab robohnya jembatan  tersebut karena pemasangan iklan yang tak berizin dan tak sesuai aturan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.


Papan Reklame di Pamulang Tangsel Roboh Diterjang Angin Kencang, Besinya Diduga Sudah Keropos

9 Februari 2023

Papan reklame roboh di Kota Tangerang Selatan saat hujan disertai angin kencang. (Istimewa)
Papan Reklame di Pamulang Tangsel Roboh Diterjang Angin Kencang, Besinya Diduga Sudah Keropos

Hujan disertai angin kencang membuat papan reklame di Pamulang, Tangsel roboh. Satpol PP akan panggil pemilik billboard.


14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan

17 Mei 2022

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan

Korban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.


Badai di Bogor Robohkan Billboard Raksasa dan Timpa Puluhan Motor

25 Januari 2022

Hujan besar disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Bogor, patahkan dahan di jalan raya Sentul. Juga, robohkan pohon di jalan-jalan utama, menyebabkan beberapa kendaraan tertimpa, serta akses jalan tertutup di Jl. Sholeh Iskandar Kota Bogor. Senin, 24 Januari 2022. Dok. Istimewa
Badai di Bogor Robohkan Billboard Raksasa dan Timpa Puluhan Motor

Billboard berukuran tinggi 20 meter, lebar 5 meter, dan tebal satu meter itu roboh tertiup angin dan menimpa puluhan motor


Bongkar Pasang Papan Reklame di Pos Polisi Harmoni, Anggota DPRD DKI: Aneh

16 November 2021

Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bongkar Pasang Papan Reklame di Pos Polisi Harmoni, Anggota DPRD DKI: Aneh

Anggota DPRD DKI mempertanyakan kasus bongkar pasang papan reklame di atas pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng yang diduga langgar perda.


Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Baliho dan Pohon Tumbang di Kota Depok

21 September 2021

Beberapa unit kendaraan rusak tertimpa reklame yang roboh di salah satu cafe di Jalan Margonda Raya, Depok akibat angin kencang disertai hujan deras, Selasa 21 September 2021 sore. Dokumentasi Warga
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Baliho dan Pohon Tumbang di Kota Depok

Angin kencang dan hujan deras akibat cuaca ekstrem itu menyebabkan papan reklame dan pohon tumbang sedikitnya di delapan titik di Kota Depok.


Pemanjat Papan Reklame Agustinus Woro Diperiksa di Polsek Kebayoran Baru

24 November 2020

Petugas Pemadam Kebakaran menggunakan mobil
Pemanjat Papan Reklame Agustinus Woro Diperiksa di Polsek Kebayoran Baru

Pemanjat papan reklame, Agustinus Woro, 51 tahun, menjalani pemeriksaan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.


Agustinus Woro Si Pemanjat Papan Reklame, Kali Ini Panjat Baliho di Kebayoran

24 November 2020

Mantan ketua MK Jimly Asshidiqie membujuk pria yang diketahui bernama Agustinus Woro untuk turun dari atas tiang papan reklame setinggi 20 meter di dekat Fly Over Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13 September 2018. Tempo/Imam Hamdi
Agustinus Woro Si Pemanjat Papan Reklame, Kali Ini Panjat Baliho di Kebayoran

Polisi Lalu-lintas Polres Metro Jakarta Selatan membujuk Agustinus Woro untuk turun dari atas papan reklame dengan pengeras suara.


Besi dan Papan Reklame Lepas Timpa Rumah di Ciputat, Warga Minta Ganti Rugi

9 November 2020

Ilustrasi angin kencang. mentalfloss.com
Besi dan Papan Reklame Lepas Timpa Rumah di Ciputat, Warga Minta Ganti Rugi

Menurut Budiman, papan reklame di tempat itu bukan kali ini saja bermasalah. Satu bulan yang lalu lampu tembak dari papan reklame serta baliho jatuh.


3 Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Dibongkar Satpol PP

5 Februari 2020

Sejumlah petugas Dinas Bina Marga memotong bagian papan reklame yang roboh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Desember 2019. Reklame roboh yang melintang di jalan raya tersebut mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
3 Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Dibongkar Satpol PP

Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam.