TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok membongkar 29 bangunan permanen yang keberadaannya liar di sepanjang Jalan Raya Parung-Ciputat, Kecamatan Bojongsari, Selasa, 18 Oktober 2016. Sebanyak 269 petugas gabungan yang melibatkan anggota polisi dan TNI dikerahkan untuk pembongkaran tersebut.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos, mengatakan penertiban bangunan dilakukan sepanjang 5 kilometer. Bangunan yang dianggap liar itu adalah yang berdiri di atas trotoar di Kelurahan Kedaung, Serua, Bojongsari, dan Bojongsari Baru.
"Mereka sudah diberikan surat pembongkaran sejak pekan lalu dan hari ini kami eksekusi," kata Welman, Selasa, 18 Oktober 2016.
Ia menuturkan, bangunan liar tersebut kebanyakan berupa warung rokok, bengkel, dan toko penjual onderdil kendaraan bermotor. Mereka membangun usahanya di sana sejak puluhan tahun lalu. Setelah dibongkar, lahan tersebut bakal dijadikan taman dan dikembalikan sesuai dengan fungsinya sebagai trotoar.
Selain 29 bangunan liar, ada puluhan lapak semipermanen milik pedagang kaki lima yang ikut dibongkar petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. "Semua ikut membantu. Tim gabungan di luar Satpol PP sebanyak 143 orang."
Sampai akhir tahun ini penertiban dijanjikan masih akan terus dilakukan. Pemerintah Kota Depok akan kembali membongkar bangunan liar yang berada di Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor. "Belum semuanya ditertibkan di sana," kata Welman.
Dia yakin pembongkaran sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pembongkaran juga didahului dengan peringatan pertama sampai ketiga serta surat perintah pembongkaran. "Mereka tidak melakukan perlawanan," kata Welman.
IMAM HAMDI