TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub-Direktorat Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjemput Gatot Brajamusti dari Polda Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Kamis besok, 20 Oktober 2016. Gatot akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia.
Saat ini, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan ditahan di Polda NTB. Gatot ditangkap saat berpesta sabu di Hotel Golden Tulip, di Mataram, Lombok, seusai pemilihan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) pada 28 Agustus lalu.
"Besok, Resmob Polda Metro Jaya pergi ke Polda NTB untuk koordinasi dan meminta Gatot diperiksa di Polda Metro Jaya atas kasus sebelumnya, dan keterlibatan Gatot dalam kasus trafficking," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Rabu, 19 Oktober 2016.
Baca: Hasil Tes DNA, Gatot dan Anak CT 99 Persen Identik
Polda, kata Awi, mendapat dua laporan mengenai keterlibatan Gatot dalam kasus perdagangan manusia. Namun dia menolak menyebutkan identitas pelapor itu.
Ketika ditanya wartawan, apakah pelapor itu Reza Artamevia dan CT, korban pemerkosaan Gatot, Awi memastikan bukan dua orang itu. "Bukan," ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Baca: Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Polisi, Awi menambahkan, masih mendalami kasus perdagangan manusia yang diduga melibatkan Gatot. Ia belum mau berkomentar banyak terkait dengan kasus tersebut sebelum Gatot diperiksa. "Tunggu aja ya, masih didalami," kata dia.
IHSAN RELIUBUN | RINA W.
Baca juga:
Orang Tua Pengeroyok Guru di Makassar Terancam Bui 7 Tahun
Pilkada DKI, KPI Kaji Stasiun Televisi yang Tidak Independen