TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memenangi permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat keputusan izin reklamasi Pulau G. "Iya, putusan PTUN dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Tempo, Kamis, 20 Oktober 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang atas putusan tersebut. Sebab, dengan begitu, pembangunan reklamasi bisa dilanjutkan kembali. "Kalau itu (reklamasi) lanjut dong. Makanya saya bilang, kan, kalau memang bisa dibatalkan, saya lebih senang, supaya saya bisa kuasai lahan BUMD," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca: Nelayan Menangi Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G
Pemerintah DKI sebelumnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah kalah dalam gugatan para nelayan, akhir Mei 2016. Gugatan itu terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ahok untuk memberikan izin reklamasi pulau yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para nelayan karena reklamasi tidak memiliki aspek kepentingan umum. Juga akan berdampak buruk bagi ekosistem laut di Pulau G.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum, Tigor Hutapea, yang menjadi kuasa hukum para nelayan Teluk Jakarta, mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas kekalahan di Pengadilan Tinggi. "Saya belum dapat putusannya. Harus baca dulu baru memberikan tanggapan," ujarnya.
FRISKI RIANA