TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Jakarta Selatan dituding melarang jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) beribadah di kantor Camat Pasar Minggu, Ahad, 23 Oktober 2016. Hal ini disampaikan Pendeta Penrad Siagian saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2016.
Menurut Pendeta Penrad Siagian, ada instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi terhadap Camat Pasar Minggu Eko Kardianto agar melarang jemaat GBKP melanjutkan ibadah di kantor Kecamatan Pasar Minggu seperti yang telah mereka lakukan dua minggu belakangan.
Sebelumnya, jemaat GBKP melaksanakan ibadah di kantor Camat Pasar Minggu karena mendapat penolakan dari warga saat melaksanakan ibadah di Gereja GBKP yang berlokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Wali Kota Jakarta Selatan, Gereja GBKP tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadah, melainkan rumah kantor atau rumah kantor (rukan).
“Wali Kota Jakarta Selatan tidak memfasilitasi sebagaimana instruksi gubernur. Bahkan terkesan mengarahkan ke relokasi yang tidak pasti dan menghambat proses peribadahan GBKP Pasar Minggu,” ujar Pendeta Penrad Siagian dalam rilisnya kepada Tempo, Ahad, 23 Oktober 2016.
Sampai informasi ini diturunkan, Camat Pasar Minggu dan Wali Kota Jakarta Selatan belum bisa dimintai konfirmasi terkait dengan tudingan ini. Saat dihubungi, baik camat maupun wali kota tidak mengangkat telepon.
TONGAM SINAMBELA | WD