TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 27 Oktober 2016. Suami Mirna, Arief Soemarko, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada pembunuh istrinya dengan adil.
"Kami mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut Arief, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Jessica. Ia menilai, Jessica juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak memiliki rasa tanggung jawab sedikit pun. Sebab, kata dia, Jessica-lah yang pertama kali mengundang istrinya untuk bertemu, memesankan minuman, dan datang terlebih dulu ke kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Baca: Sidang Kasus Mirna, Saling Serang Jessica Wongso dan Jaksa
"Jika dia mempunyai rasa tanggung jawab sedikit saja, kan dia bisa bilang ke keluarga, 'Itu minuman saya yang pesenin, kenapa ya tiba-tiba Mirna bisa begitu. Ayo kita cari sama sama siapa pelakunya'. Dari awal, dia malah menghilang begitu saja," tutur Arief.
Sejak awal, Arief menjelaskan, keluarga Mirna tidak pernah menyalahkan siapa pun. Ia mengatakan keluarga Mirna menghormati proses hukum yang berlaku. Namun jaksa penuntut umum sudah mengutarakan bahwa perbuatan keji itu dilakukan teman Mirna, Jessica. Arief juga menilai Jessica sering berbohong dan berkelit dalam persidangan.
Baca: Suami Mirna: Dulu Dituduh Transfer, Kini Pakai Kresek Hitam
Bagi Arief, tak ada hukuman setimpal untuk perbuatan keji terhadap istrinya. Dia menambahkan, pihak keluarga tidak akan pernah puas dengan berapa pun masa hukuman penjara yang diterima Jessica. "Sebab, Mirna yang kami cintai tidak akan pernah kembali ke kami. Keinginan besar kami ingin bertemu kembali dengan Mirna tidak akan pernah terpuaskan," ujarnya.
Jika majelis hakim memutuskan Jessica tidak bersalah, Arief belum tahu secara pasti langkah yang akan dilakukannya. Namun dia memastikan akan lebih dulu berunding dengan pihak keluarga. Menurut dia, keputusan akhir harus dirundingkan bersama-sama.
Baca: Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Sementara itu, pihak Jessica berharap hakim memvonis bebas. Menurut pengacara Jessica, Hidayat Bostam, selama persidangan, tak ada satu pun fakta yang berencana. Jessica, kata Bostam, juga akan langsung mengajukan banding jika majelis hakim memutuskan dia bersalah. Sebelumnya, jaksa menyatakan Jessica bersalah dan menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Cari Data Asli, Prasetyo Tak Pakai Data TPF Munir Milik SBY
Jadi Kepala PPATK, Ini PR yang Harus Diselesaikan Kiagus