Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Vonis Kejahatan Seksual di Indonesia Lebih Ringan  

image-gnews
Ilustrasi. bbc.co.uk
Ilustrasi. bbc.co.uk
Iklan

TEMPO.CODepok - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia melihat adanya ketidaksesuaian putusan vonis tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam hubungan relasi kuasa. Hal itu terungkap dalam penelitian MaPPI terhadap kasus kejahatan seksual yang diputuskan Mahkamah Agung, terutama dalam hubungan relasi domestik adanya ikatan kekeluargaan dan pacar.

Peneliti MaPPI, Adery Ardhan Saputro, mengatakan pihaknya telah meneliti 279 perkara pelecehan seksual yang berada di Mahkamah Agung pada 2015. Dari total perkara tersebut, ada 176 tindak pidana tanpa repetisi dan 121 nonrepetisi.

"Hasilnya, yang ada hubungan keluarga dan pacar hukumannya jauh lebih ringan. Tersangka hanya divonis 3-6 tahun penjara," kata Adery dalam diskusi mengungkap relasi kuasa dalam kejahatan seksual di FHUI, Rabu, 26 Oktober 2016.

Selain itu, Adery melanjutkan, vonis bebas diberikan kepada pelaku yang mempunyai relasi horizontal dengan korban. Adapun vonis paling berat diberikan kepada pelaku yang punya hubungan kekerabatan dengan pidana 9-12 tahun penjara. "Vonis cukup bervariasi. Seharusnya di mata hukum sama," ucapnya.

Menurut dia, adanya pertimbangan masa hukuman lebih rendah oleh majelis hakim karena unsur hubungan darah yang dipertimbangkan. Dengan demikian, hakim memutuskan lebih rendah hukuman dibandingkan pelaku dari luar relasi domestik. "Ini yang kami soroti."

Bahkan, kata Adery, permasalahan kejahatan seksual yang didasarkan relasi kuasa sering berhenti sebelum persidangan. Salah satu permasalahan utamanya adalah tidak terbuktinya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan ketika membuktikan terjadinya delik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tindak pidana pemerkosaan, contohnya, terbuktinya unsur pemaksaan atau ancaman pemaksaan menjadi hal utama dalam membuktikan delik tersebut. "Padahal mungkin saja bentuk dari kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terlihat jelas jika pemerkosaan dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya," kata Adery.

Adery memberi contoh kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya. Anak didik, kata Adery, biasanya akan memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual karena merasa terpaksa atas pengaruh atau kuasa yang dimiliki gurunya.

"Berdasarkan penelitian kami, kejahatan seksual didominasi hubungan kedekatan antara korban dan pelaku. Bahkan jumlahnya mencapai 50 persen dari data yang kami terima," tuturnya.

IMAM HAMDI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

26 Maret 2023

Jonathan Majors berperan sebagai Kang The Conqueror di Ant-Man and the Wasp: Quantumania. Foto: Instagram/@marvelstudios
Bintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan

Kronologi dugaan kekerasan terhadap perempuan hingga tanggapan dari Jonathan Majors yang dituduh melakukan pencekikan, penyerangan dan pelecehan.


Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

24 Maret 2023

Seorang demonstran yang mengenakan masker oranye, melambangkan pemisahan gereja dan negara saat aksi protes menentang kekerasan terhadap perempuan di peringatan 5 tahun gerakan
Argentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos

Peradilan Argentina pernah bebaskan kedua pelaku dari tuduhan pemerkosaan Lopez dengan alasan tidak dapat dipastikan adanya persetujuan atau tidak.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

7 Maret 2023

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

7 Maret 2023

Petugas KAI Commuter memperlihatkan poster sosialisasi anti pelecehan seksual kepada penumpang di Stasiun BNI City, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2022. Commuter bersama Komnas Perempuan, Asosiasi LBH Apik dan Komunitas Pelestari Budaya Indonesia melakukan pembagian bunga mawar serta sembari memberikan sosialisasi anti pelecehan seksual dalam rangka memperingati Hari Ibu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik

Komnas Perempuan menyambut Hari Perempuan Internasional dengan merilis catatan tahunan.


Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

20 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. Shutterstock
Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

Komnas Perempuan minta polisi usut kasus ini karena gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual.


Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

10 Februari 2023

Hans Schwabl, mengecat topeng kayu Perchten atau Krampus hasil buatannya di Inzell, Jerman, 27 November 2014. Perchten berarti sosok dewi dalam kepercayaan paganisme di masyarakat wilayah pegunungan Alpen. (AP Photo)
Kontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine

Festival Pagan Lupercalia adalah salah satu festival paganisme di Eropa. Festival itu dipercaya sebagai cikal bakal hari Valentine


Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

12 Januari 2023

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

Tak hanya kekerasan fisik, KDRT juga dapat menyerang psikis hingga ketergantungan korban terhadap pelaku.


Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM Naik

29 November 2022

Ilustrasi tindak kekerasan. 123rf.com
Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM Naik

Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM mengalami kenaikan angka secara signifikan sejak 2019.


16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, Aksi Nasional Digelar di 4 Kota Indonesia

27 November 2022

Sejumlah pekerja melakukan pelipatan bahan untuk pakian di salah satu pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta, Selasa, (10/01). TEMPO/Dasril Roszandi
16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, Aksi Nasional Digelar di 4 Kota Indonesia

Dalam peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, organisasi Perempuan Mahardhika angkat isu kekerasan terhadap pekerja perempuan.


Selama Hampir 1 Dekade, Komnas Perempuan Himpun 2,2 Juta Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

2 November 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Selama Hampir 1 Dekade, Komnas Perempuan Himpun 2,2 Juta Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan mengatakan data kekerasan itu berasal dari pengaduan yang langsung ke komisinya, juga data layanan dari lembaga lain.