Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica  

Editor

hussein abri

image-gnews
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Drama pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan segera berakhir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Jessica yang sudah ditahan selama 271 hari sejak ditangkap 30 Januari 2016 lalu itu, tidak bisa menyembunyikan kesediahannya ketika membacakan pembelaan pada 12 Oktober 2016. "Kasus saya dibesar-besarkan, sehingga seluruh Indonesia dan semua orang percaya bahwa saya pembunuh. Pikiran ini membuat saya sedih dan tertekan," ujar Jessica di dapan sidang.

Tempo mencatat, pihak Jessica sebelum pembacaan vonis sudah mengeluarkan beberapa bukti yang meringankan dan bisa membebaskan Jessica.

1. Otopsi
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan sulit mengetahui penyebab pembunuhan Mirna dalam tuntutan Jaksa, karena tidak melakukan otopsi. "Karena tidak dilakukan outopsi, sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian," kata Otto, dalam sidang pembelaan, 13 Oktober 2016 lalu. Menurut Otto, bisa saja penyebab Mirna tewas karena es cokelat yang diminum dua jam sebelum pertemuan dengan Jessica di Kafe Olivier.

2. Sidik Jari
Kejanggalan lain yang tidak terungkap selama persidangan adalah sidik jari Jessica. Menurut Otto Hasibuan, sidik jari Jessica tidak ditemukan di gelas Mirna. "Jika Jessica pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut," katanya. Ia kembali sambil menambahkan, "Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti."

3. Rekam Medis
Otto menyebut dalam pembelaan Jessica, bahwa rekam medis Mirna tidak pernah dibuka. Alasan Otto, bisa saja kematianya karena sebab lain. "Mirna diketahui mengonsumsi obat seperti yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto.

4. Menaruh Sianida
Kuasa hukum Jessica berpendapat tidak ada bukti klienya memasukan 5 gram sianida. Rekaman circuit closed television (CCTV) juga tak terlihat adanya tayangan Jessica mengambil sianida dari tas dan dimasukkan ke dalam gelas. "Sungguh aneh dan sangat mengada-ada kalau Jaksa sampai memastikan ada sianida dalam tas coklat Jessica dalam jumlah 5 gram pula," kata Otto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Kandungan Sianida
Otto berpendapat tidak ada kandungan sianida yang dapat membunuh Mirna di dalam tubuhnya. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban," kata Otto.

Hasil Visum Et Repertum surat keterangan kematian dari RS Abdi Waluyo oleh Otto disebut tidak menyebutkan Mirna mati karena dibunuh Jessica. Dokter menyebut ada limposit atau tanda korosif dalam lambung Mirna. Jadi, kata Otto, korosif di lambung Mirna bukan karena sianida, tapi sudah ada penyakit sejak lama.

6. Rekaman CCTV
Otto mengatakan rekaman closed circuit television (CCTV) tidak bisa dijadikan bukti. Sebab tidak ada CCTV yang asli. "Terhapus atau dihapus atau bagaimana. Nah, jadi bagaimana dalam perkara menggunakan CCTV, aslinya tidak ada?" kata Otto.

Pengakuan jaksa penuntut umum juga alasan Otto. Karena, kata Otto, jaksa mengakui rekaman CCTV yang ditunjukkan di persidangan, telah digabung-gabungkan. "Nah kalau sudah diakui ini digabung-gabung, didukung lagi oleh keterangannya Pak Rismon Sianipar (saksi ahli IT kubu Jessica), yang membuktikan itu bahwa perkara sudah tidak bisa dipakai," ujarnya.

7. Polisi Lalai
Menurut Otto seharusnya kepolisian memeriksa korban luar dan dalam. Namun faktanya, jenazah Mirna tidak pernah diotopsi. Dokter forensik hanya mengambil sampel lambung, hati, empedu, dan sampel urine Mirna. ketentuan peratutan kepolisian, menurut Otto otopsi harus memeriksa seluruh organ tubuh organ. Termasuk otak, hingga memeriksa jantung.

EVAN /PDAT SUMBER DIOLAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

2 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

2 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

Pembunuhan terhadap Sumantri, 78 tahun oleh sepupunya sendiri Midan, 64 tahun dilatari masalah cemburu dan istri.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

Kasus pembunuhan terjadi di antara dua lansia bersaudara di Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi.


Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

8 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap anggota Paspampres cs pelaku pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

8 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Hakim bertanya ke anggota Paspampres, bila tidak niat membunuh, mengapa Imam Masykur tidak dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang ke sungai.


Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

9 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

Di sidang perkara penculikan dan pembunuhan, Oditur Militer berkali-kali minta anggota Paspampres dan komplotannya sesama terdakwa tidak berbohong.


Kasus Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur, 3 Saksi Terakhir Tidak Hadir

9 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur, 3 Saksi Terakhir Tidak Hadir

Sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya berlanjut hari ini.