TEMPO.CO, Depok - Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengundang sejumlah dosen atau pengajar dari kampus Universitas Indonesia sebagai saksi ahli. Mereka bahkan ada yang saling bertentangan dan dihadirkan oleh dua kubu yang berbeda.
Bersamaan dengan sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, tak tampak gejolak di lingkungan kampus itu. Tempo mendatangi Fakultas Psikologi dan Kedokteran yang pernah menyumbang ahlinya masing-masing ke persidangan tersebut.
"Di Fakultas Psikologi cuma ada TV untuk informasi fakultas. Tidak ada yang menonton siaran langsung vonis Jessica," kata staf Humas Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Rani, Kamis, 27 Oktober 2016.
Rani menuturkan, hanya ada satu pengajar yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan itu, yakni Sarlito. Seorang yang lain, Dewi Taviana Walida Haroen, diklarifikasinya bukan dari Fakultas Psikologi UI.
Pemandangan yang tak jauh berbeda terlihat di Fakultas Kedokteran UI. Tidak ada dosen yang menyaksikan sidang vonis. Adapun dosen dari fakultas ini yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Jessica ada dua orang, masing-masing dari Departemen Forensik dan Psikiatri.
"Memang kami tidak menyediakan televisi. Dosen cuma mengajar dan biasanya langsung kembali bekerja di tempat lain," kata Sekretaris Koordinator Fakultas Kedokteran.
IMAM HAMDI