TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, mensyukuri keputusan itu.
"Kita harus menghormati hukum. Yang penting sudah putus dulu. Selesai tugas saya," kata Edi Darmawan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Menurut Edi, keputusan hakim telah membuktikan profesionalitas kepolisian dalam membongkar kasus pembunuhan yang merenggut nyawa anaknya. Meski begitu, ia tidak menganggap begitu penting vonis 20 tahun penjara.
"Buat saya, enggak penting 20 tahun, 100 tahun, atau dia sampai mati. Kita enggak berhak menghukum orang. Adil-enggak adil, relatif," ucapnya.
Sidang putusan terhadap kasus dugaan pembunuhan Mirna dilakukan hari ini. Setelah hakim melontarkan keputusannya, saudara kandung Mirna beserta ibunya tampak mengeluarkan air mata.
Baca: Sidang Pembunuhan Mirna, Mahasiswa Sebel Lihat Pembelaan Otto
Mirna tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meninggal akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica.
Tim pengacara Jessica mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya 20 tahun penjara.
Baca: Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim pengacaranya soal putusan 20 tahun penjara tersebut. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
LANI DIANA | ANTARA | BC
Baca Juga
Ilmuwan Klaim Temukan Palungan Asli Jenazah Yesus Kristus
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?