TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim, Binsar Gultom, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata ketika membacakan nota pembelaan.
"Apakah itu sungguh tulus atau tidak, namun majelis hakim menganggap tangisan itu tidak murni, tidak tulus dari hati nurani," kata Binsar saat menyampaikan pertimbangannya pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Binsar juga menyebut tangisan Jessica adalah sandiwara. Sebabnya, Binsar melanjutkan, saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, tak satu pun air mata yang menetes dari mata. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut."
Binsar mengatakan, majelis hakim juga memperhatikan saat Jessica memegang mikrofon dengan tangan kiri, kemudian mengusap hidung untuk menyeka tangisannya. Menurut dia, tidak tampak air tangisan itu di pangkal lengan Jessica.
Baca: Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
Apalagi, menurut Binsar, Jessica juga tidak terlihat memegang tisu dan sapu tangan. Binsar menambahkan, penampilan Jessica itu berbeda ketika ahli kriminologi Ronny Nitibaskara hadir dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Saat itu, kata Binsar, Ronny menyebut Jessica pembohong dan sering melakukan mekanisme pertahanan dalam bentuk proteksi. Jessica dinilai sering melakukan blocking dengan melipat kaki. Atas pernyataan itu, raut wajah Jessica berkaca-kaca. "Hidung memerah dan sesekali menghapus dengan tisu," ujar Binsar.
Baca Juga
Ilmuwan Klaim Temukan Palungan Asli Jenazah Yesus Kristus
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?
Selanjutnya: Majelis hakim memutuskan...