TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono ikut mengomentari vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso. "Menurut kami, hakim sudah proporsional dalam mengambil keputusan," ucap Awi kepada Tempo pada Jumat, 28 Oktober 2016.
Awi mengatakan hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Hal itu telah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sama dengan vonis, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut dia, vonis tersebut juga telah sejalan dengan hasil penyidikan penyidik di Polda Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan pembunuh Wayan Mirna Salihin adalah Jessica.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica dalam sidang pembacaan vonis, Kamis, 27 Oktober 2016.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap ketua majelis hakim Kisworo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna. Minuman itu kemudian diminum Mirna. Setelah meminum es kopi itu, Mirna kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkannya sebagai tersangka.
FRISKI RIANA | AVIT HIDAYAT