TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan memimpin operasi penggerebekan pabrik jamu dan obat palsu di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 28 Oktober 2016. "Pelaku berinisial RS, 38 tahun, mengaku telah menjual jamu dan obat palsu selama enam bulan terakhir," kata Iriawan saat ditemui di lokasi, Kompleks Pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Iriawan, RS memproduksi berbagai jenis jamu dan obat palsu yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kepada polisi RS mengaku mengeluarkan modal Rp 15 miliar untuk membuka usaha tersebut. Omzetnya ia mendapatkan keuntungan Rp 3 miliar per bulan.
Polisi menangkap RS hasil dari penyelidikan bersama BPOM selama sepekan. Mereka memperkirakan tersangka tak hanya satu. Polisi masih memburu pemodal sekaligus pemilik pabrik tersebut.
Iriawan curiga pabrik tersebut telah beroperasi sejak lama. Namun ia masih akan memastikan sejak kapan pabrik itu dibuka. Hal ini untuk menelusuri seberapa besar wilayah edar produk jamu dan obat tersebut.
Dugaannya berbagai jamu, obat kuat, dan obat generik berbagai tipe itu telah diedarkan di sebagian besar daerah di Indonesia. Modus pelaku mengelabui konsumen dengan kode unik obat palsu. "Tersangka mempekerjakan 15 orang di pabrik tersebut," katanya.
Saat ini kepolisian masih menyidik keterangan tersangka. Polisi menjerat RS dengan Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti obat dan jamu palsu. Termasuk bahan baku yang diimpor dari sejumlah negara dan mesin pencetak jamu dan obat.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta
Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Rusuh, 6 Motor Polisi Dibakar