TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen–Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Antasari Azhar, mengatakan tidak ingin terjun ke politik setelah dinyatakan bebas bersyarat. "Saya mau jadi wartawan saja, biar kita saling tulis," katanya dengan nada bercanda di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016.
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun menyatakan tidak akan membalas orang yang pernah menjebloskannya ke penjara. "Saya sudah capek. Marah dan dendam saya tinggalkan di dalam penjara," katanya.
Antasari dinyatakan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas pukul 10.10 WIB, 10 November 2016. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Antasari mengaku telah mengikhlaskan semuanya dan ingin hidup dengan tenang setelah keluar dari jeruji besi.
Antasari mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, ia mendapatkan remisi 4 tahun 6 bulan. "Sudah dua per tiga dan hak napi untuk dapat bebas bersyarat," katanya.
Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Ia mendapat remisi 4,5 tahun.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke LP Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO