TEMPO.CO, Bekasi - Jaksa penuntut umum mendakwa suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan itu mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira Putera mengatakan Hidayat dan istrinya didakwa dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Ancaman 5 tahun dan 15 tahun penjara," katanya seusai persidangan, Jumat, 11 November 2016.
Menurut Andi, pasangan itu dikenakan pasal berlapis sesuai dengan peranan yang mereka lakukan, yaitu membuat serta menjual vaksin palsu. "Hasil produksinya membahayakan sehingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Yashinta Irrene dibantu oleh Andi Adikawira Putera itu berjalan sekitar tiga jam. Selama persidangan, Hidayat yang mengenakan pakaian putih dan celana hitam dengan peci hanya menunduk di hadapan majelis hakim. Begitu juga dengan istrinya.
Seusai pembacaan dakwaan, keduanya menyatakan tak akan mengajukan esepsi atau nota pembelaan. Karena itu, sidang berikutnya pada Jumat, 18 November 2016, agenda sidang langsung masuk ke pembuktian. "Tolong jaksa membawa semua bukti-bukti ke persidangan," kata ketua majelis hakim, Marper Pandiangan, sebelum menutup persidangan.
Baca Juga:
Setelah sidang Hidayat dan istrinya buru-buru meninggalkan ruangan sidang menuju ke ruang tahanan di pengadilan ditemani jaksa penuntut. Mereka berusaha menghindari kamera wartawan yang sudah menunggu sejak sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
ADI WARSONO