TEMPO.CO, Jakarta - Selama 52 hari penerapan aturan ganjil-genap Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak 4.578 pengendara yang melanggar. "Semua kena tilang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 12 November 2016.
Barang bukti yang disita polisi dari pengendara berupa 3.118 surat izin mengemudi (SIM), 1.459 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu unit kendaraan.
Budiyanto menyebutkan jumlah petugas gabungan yang berjaga pada pagi hari mencapai 40, terdiri atas 20 personel polisi lalu lintas, 10 personel Dinas Perhubungan, dan 10 personel Satuan Polisi Pamong Praja.
Kekuatan pengamanan aturan plat nomor ganjil-genap pada sore hari sebanyak 55 personel, terdiri atas 25 personel polisi lalu lintas, 15 personel Dinas Perhubungan, dan 15 personel Satpol PP.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya, diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni kendaraan presiden, wakil presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran, dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
ANTARA