TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti akhirnya mengakui pernah berhubungan intim dengan CT, perempuan yang melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Gatot juga tidak menampik anak yang dilahirkan CT merupakan darah dagingnya.
"Mereka (CT dan Gatot) kenal sudah cukup lama. Memang diakui mereka pernah berhubungan (intim)," kata Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti, saat jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016. Namun Gatot tak terima disebut sebagai pemerkosa.
Baca: Gatot Brajamusti Tersangka Pencabulan, Ini Pengakuannya
Menurut Rifai, hubungan antara Gatot dan CT adalah suka sama suka. Hasil tes DNA yang menyatakan terdapat kecocokan genetik antara Gatot dan anak CT, kata Rifai, tak bisa dijadikan bukti pelecehan seksual atau pemerkosaan. "Yang bisa menunjukkan indikasi perkosaan adalah tes visum. Selama ini tak pernah ada visum," ujar Rifai.
Adapun Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Gatot Brajamusti sudah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.
"Terkait dengan kasus pelecehan seksual, pada 8 November (Gatot) diperiksa dengan 38 pertanyaan. Tersangka tidak mengelak. Semua diakui dan semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian dua pelecehan seksual," kata Awi di kantornya, Senin, 14 November 2016.
Baca: Hasil Tes DNA Cocok, Akankah Gatot Brajamusti Nikahi CT?
Gatot dilaporkan dua mantan anggota padepokannya ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Mereka, salah satunya CT, mengaku telah dilecehkan selama bertahun-tahun menjadi murid di padepokan Gatot.
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Gatot menanggapi dengan santai. "Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan. Termasuk dengan subyektivitasnya," ujar pengacara Gatot, Rifai.
Rifai mengatakan tim kuasa hukum Gatot akan melakukan beberapa upaya untuk membela kliennya. "Kami sangat berharap prosesnya dilakukan sesuai sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apabila tak sesuai, tentu kami akan lakukan upaya hukum. Termasuk menguji terhadap penetapan tersangka," tuturnya.
TABLOIDBINTANG.COM
Baca juga:
6 Ciri-ciri Pria yang Disebut Pengganggu Chika Jessica
Terinspirasi Kucing, Melly Goeslaw Ciptakan Lagu Promise