TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah mematuhi seluruh prosedur hukum saat melakukan penangkapan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam. Lima anggota HMI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam demonstrasi 4 November 2016.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, penangkapan itu telah disetujui dan dilakukan dengan cara yang benar. "Secara administrasi formil sudah dilengkapi. Waktu tanda tangani surat perintah penangkapan di depan saya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Anggota DPD Minta Polisi Bebaskan Aktivis HMI, Ini Alasannya
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, menemui para tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2016. Fahira mengatakan para tersangka dipukuli saat penangkapan. Mereka juga langsung diperiksa oleh polisi tanpa pendampingan kuasa hukum. Untuk itu, kata dia, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan praperadilan terkait dengan hal tersebut.
Baca: 5 Kader HMI Jadi Tersangka, Ini Kejanggalan Versi Pengacara
Mengenai adanya dugaan pemukulan itu, Awi tak membantah ataupun membenarkan. "Terkait dengan masalah upaya paksa, ada kekerasan, silakan saja, bisa diuji," ujarnya. Apabila HMI akan mengajukan gugatan praperadilan, ia menambahkan, Polda Metro Jaya siap dan akan menghargai proses hukum.
Awi menambahkan, saat ini Polda Metro Jaya masih mencari provokator utama yang menggerakkan dan memprovokasi massa hingga terjadi rusuh. Kelima tersangka yang ditangkap hanya dituduh dengan dugaan penganiayaan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
"Mereka kebanyakan spontanitas. Spontanitas dalam artian dia ingin ikut-ikutan yang lain karena ada gerakan mendorong, memukul polisi dengan bambu, dengan batu, melempar," tutur Awi.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Dilaporkan HMI, Kapolda Metro: Saya Sih Tak Ambil Pusing
Bukti Video Ahok Asli, Bagaimana Nasib Kasus Buni Yani?