TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang dari tim advokasi Buni Yani, Hami Aldwin Rahadian, mengatakan, besok pagi, Jumat, 18 November 2016, pukul 09.00 WIB, pihaknya akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.
Buni Yani merupakan pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Video yang ia unggah di Facebook itu merupakan penggalan dari video yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi DKI di YouTube.
Menurut Hami, keperluan pemeriksaan itu terkait dengan laporan Buni terhadap anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja), Muannas Al Aidid dan Guntur Romli, dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Buni melakukan provokasi. “Pak Buni dipanggil untuk melengkapi BAP terkait dengan kesaksian atas laporan Pak Buni terhadap orang-orang yang memfitnahnya,” ujar Hami saat dihubungi, Kamis, 17 November 2016.
Menurut Hami, pemanggilan itu membuktikan kepolisian telah mengerjakan tugasnya secara profesional, terbukti status Ahok sebagai saksi telah dinaikkan tim penyidik menjadi tersangka. Dengan itu, kata Hami, secara tidak langsung tuduhan terhadap Buni terbantahkan. “Mereka kan prosesnya naik ke penyidikan, jadi mereka sudah berpotensi sebagai calon tersangka,” kata Hami.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan, saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi atas laporan Buni. Nanti, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangan. “Nanti, saksi ahli juga akan dipanggil untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor,” ujarnya.
Awi menegaskan kasus Buni Yani berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus ini memiliki dasar yang berbeda meskipun saling terkait. “Kasusnya ini berbeda, tentu dasarnya juga berbeda. Kalau memang hasil pemeriksaan video itu sama, nanti labfor (laboratorium forensik) yang membuat laporan, bukan penyidik,” ucapnya.
DESTRIANITA