TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan akan memanggil Rizieq Shihab dan Munarman. Keduanya adalah tokoh Front Pembela Islam. Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus penghinaan presiden yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
"Pada 24 November baru memanggil saksi untuk kasus terlapor Ahmad Dhani," kata Awi lewat pesan WhatsApp, Senin malam, 21 November 2016.
Ucapan Dhani yang dianggap menghina itu disampaikan saat dia berorasi dalam demo 4 November lalu di depan Istana Negara, Jakarta. Ia dilaporkan dua organisasi kemasyarakatan, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).
Aksi Bela Islam II atau demo 4 November itu menuntut kepolisian segera menangkap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dianggap menistakan agama. Kini, Ahok sudah berstatus tersangka.
IHSAN RELIUBUN | MS