TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi ini dengan mengenakan baju lengan panjang dan ditemani oleh Ruhut Sitompul.
Kedatangan Ahok itu terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. "Akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok," ujar Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Ahok tiba di Bareskrim pada pukul 08.57 WIB. Dia menggunakan mobil Kijang Innova B-1608-FRS. Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016.
Saat itu Ahok menyinggung soal Al-Quran Surat Al Maidah ayat 51.Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca:
Megawati: Sebagian Peserta Demo 4 November Hanya Ikut-ikutan
Demo 2511, Beredar Iuran Keamanan untuk Warga Kelapa Gading
Orasi Ahmad Dhani, Polisi Panggil Rizieq FPI dan Munarman
GRANDY AJI