TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim, Ketut Sudira, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 22 November 2016.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi. Hal itu, kata Ketut, terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP," katanya.
Adapun hal yang memberatkan, menurut Ketut, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini, perbuatan terdakwa tergolong sadis. "Yang meringankan tidak ada," kata Ketut.
Agus terlihat tenang selama majelis hakim membacakan putusan. Ia menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima," katanya setelah berdiskusi dengan pengacaranya.
Kuasa hukum Agus, John Hendry, mengatakan pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan Agus tergolong sadis. "Kami terima pertimbangan hakim itu," katanya. JPU Fajar Said juga menyatakan menerima putusan itu.
Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri yang menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet!" kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.
Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tewas.
JONIANSYAH HARDJONO