TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan upah minimum 2017 sebesar Rp 3.530.438. Penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu naik 8,25 persen dari upah sebelumnya, Rp 3,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi mengatakan upah minimum tersebut sudah disahkan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 pada 21 November 2016.
"Upah minimum diberlakukan mulai Januari 2017," kata Effendi, Rabu, 23 November 2016.
Ia mengatakan, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen dan inflasi 3,07 persen. Jika dikalkulasikan mencapai 8,25 persen.
"Itu perhitungan secara nasional. Jadi kenaikan tidak boleh melebihi 8,25 persen yang telah ditetapkan," kata Effendi.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Agus Setiawan mengatakan pihaknya sepakat dengan penetapan upah menggunakan peraturan pemerintah. Menurut dia, indikator kenaikan sudah jelas, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Sudah ada acuan untuk kenaikan upah," kata Agus.
Upah minimum di Kabupaten Bekasi yang ditetapkan tersebut lebih tinggi dibanding DKI Jakarta, yaitu Rp 3,3 juta, dan lebih rendah dari Kota Bekasi, Rp 3,6 juta.
ADI WARSONO