Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Penyebaran Isu Rush Money Tinggal Bersama Mertua  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menunjukan postingan AR, tersangka penyebar isu rush money, Sabtu, 26 November 2016, di Mabes Polri. Amirullah/Tempo
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menunjukan postingan AR, tersangka penyebar isu rush money, Sabtu, 26 November 2016, di Mabes Polri. Amirullah/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sokriba, 60 tahun, mertua guru bernama Abdul Rojak alias Abu Uwais, enggan mengomentari penetapan menantunya itu sebagai tersangka. Rojak disangka sebagai dalang penyebar isu rush money atau disebut penarikan uang tunai secara massal.

"Orangnya sudah dibebaskan, sekarang tidak ada (di rumah)," ucap Sokriba saat ditemui di rumahnya pada Sabtu, 26 November 2016.

Dia mengatakan menantunya sehari-hari tinggal bersamanya di Pejanggalan, Jakarta Utara. Di rumah itu, Rojak tinggal bersama kedua mertuanya, istri, dan anaknya.

Sokriba berujar, kemarin Rojak diperiksa polisi di Markas Besar Kepolisian RI. Rojak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski demikian, tutur dia, polisi memperkenankan Rojak pulang ke rumah. "Sekarang enggak tahu ke mana dia (pergi)," ucapnya.

Dia mengatakan Rojak masih rutin mengajar di sejumlah sekolah. Dalam akun Facebook Abu Uwais milik Rojak, tertulis yang bersangkutan mengajar di SMP Nasional Plus Daan Mogot dan SMK Pluit Raya, Jakarta Utara. Menurut Sokriba, anaknya sampai saat ini masih menjadi pengajar di sekolah.

Dia meminta Tempo menghubungi menantunya itu lantaran enggak mengomentari kasus tersebut. Sayangnya, Rojak tak memegang ponsel karena ponselnya disita kepolisian sebagai barang bukti atas kasus yang menjeratnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sokriba tak mau berbincang lama dengan alasan mempunyai banyak pekerjaan. Dia memiliki usaha kecil di rumahnya. Di depan rumahnya, ada sebuah etalase yang berisi aneka makanan, termasuk kue kering, kue basah, dan gorengan. Di tempat itu, mereka berbisnis menjual celana jins yang dipajang di dalam rumah.

Satuan Unit Cyber Crime Mabes Polri sebelumnya menangkap Rojak atas kasus penyebaran isu rush money. "Penangkapan dilakukan pada Kamis lalu setelah yang bersangkutan pulang dari sekolah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016. 

Boy berujar, Rojak dijadikan tersangka atas unggahannya di Facebook melalui akun Abu Uwais. Dia mengunggah gambar dia tengah berbaring di tengah hamparan uang. Dia juga memperlihatkan buku tabungannya. Foto tersebut diberi keterangan yang dianggap provokatif. "Aksi rush money mulai berjalan. Ayo, ambil uang kita dari bank milik komunis," ucap Boy menirukan keterangan dalam unggahan Rojak.

AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Status Virus Corona Naik, Singapura Waspadai Rush Money?

12 Februari 2020

Turis mengenakan masker bedah saat mengunjungi di Merlion Park di Singapura, 28 Januari 2020. Di negara ini, 18 kasus corona telah dikonfirmasi. REUTERS/Feline Lim
Status Virus Corona Naik, Singapura Waspadai Rush Money?

Dubes RI di Singapura memastikan belum ada rush money oleh masyarakat setempat sehubungan dengan wabah virus corona.


Bantah Hoaks, Bos OJK: Tak Ada Rush Money Saat Aksi 22 Mei

25 Mei 2019

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Hoaks, Bos OJK: Tak Ada Rush Money Saat Aksi 22 Mei

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso memastikan tak ada aksi rush money saat aksi 22 Mei digelar.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.


Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."