TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menilang 72.737 pelanggar dalam operasi Zebra. Operasi tersebut dilakukan selama sepuluh hari, sejak 16 hingga 25 November 2016.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan pelanggaran tersebut dilakukan paling banyak oleh sepeda motor. “Jumlahnya mencapai 48.526 pelanggaran,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 November 2016.
Pelanggaran terbanyak lainnya dilakukan oleh pengendara kendaraan pribadi yaitu 12.630 kendaraan. Selanjutnya mikrolet 4.381, taksi 2.949, mobil barang 2.175, bus 1.192, dan Metromini 884 kendaraan.
Budi mengatakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan ialah mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Jumlahnya mencapai 45.851 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak lainnya berkaitan dengan surat-surat sebanyak 8.770, penggunaan helm 6.134, dan tidak menggunakan lampu utama pada siang hari 4.626.
Selama operasi Zebra dilakukan, Budi mencatat 111 kecelakaan lalu lintas terjadi. Sebanyak 136 orang menjadi korban. Ia mengatakan 15 orang di antaranya meninggal, 24 orang luka berat, dan 97 orang luka ringan.
Kecelakaan tersebut melibatkan 106 sepeda motor, 1 kendaraan umum, 29 kendaraan pribadi, 14 kendaraan barang, dan 1 bus. “Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp 218,1 juta,” kata Budi.
VINDRY FLORENTIN