TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan pihaknya tidak menemukan tindak pidana dalam kasus air yang tercampur dalam pompa bahan bakar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jabodetabek.
"Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya sabotase, tidak ditemukan adanya human error, dan itu kesalahan teknis pada mesin. Jadi bukan merupakan suatu tindak pidana," ucap Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin, 28 November 2016.
Dari hasil penelusuran timnya, Sutarmo mengatakan kesalahan ada pada teknik perkapalan di Pertamina Plumpang, Jakarta Timur. Di sana, kepolisian menemukan mesin pendorong otomatis yang rusak. Kerusakan itu mengakibatkan pipa jebol. "Gara-gara itu, air laut masuk tangki dan mengakibatkan BBM tercampur air," ujarnya.
Sutarmo menuturkan kepolisian belum menemukan kesalahan dalam pelaksanaan standard operating procedure (SOP) yang dilakukan Pertamina pusat. Namun ia menyayangkan kesalahan di tingkat SPBU.
"BBM ini datangnya malam hari (ke SPBU), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan dan langsung masuk tangki penjualan. Jadi langsung dikonsumsi masyarakat," kata Sutarmo.
Dari temuan Polda, ada tiga SPBU yang menjual BBM bercampur air, yakni SPBU di Depok, Jawa Barat; Cilincing, Jakarta Utara; dan Cibubur, Jakarta Timur. Tak tanggung-tanggung, kandungan air dalam bahan bakar minyak tersebut mencapai 60-90 persen. Di Depok, SPBU yang bersangkutan sempat ditutup akibat kasus ini.
EGI ADYATAMA