TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebanyak delapan titik warung remang-remang (warem) yang berada di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, di tertibkan oleh petugas gabungan.
"Ada 300 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Kelurahan yang turun langsung ke lokasi warem tersebut untuk menertibkannya," kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Indra Ranudikarta, Rabu 30 November 2016.
Menurut Indra, dalam eksekusi penertiban warung remang-remang itu tidak ada warga yang melawan atau bertindak anarkis, sehingga penertiban berjalan dengan aman dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa penertiban ini adalah bukti keseriusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan program peraturan daerah.
"Kita menertibkan semuanya yang melanggar peraturan daerah, seperti yang menjual minuman keras, bahkan di salah satu rumah terdapat beberapa pack alat kontrasepsi," ungkapnya.
Kalau sudah ada alat kontrasepsi, lanjut Azhar, tempat tersebut diyakini sudah dipergunakan untuk berbuat mesum. "Tempat tersebut kita bongkar dan disita semua barang-barangnya," katanya.
Menurut Azhar, apabila bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha, maka pihaknya akan menyegelnya, sedangkan bila menduduki lahan milik orang lain akan dibongkar.
"Apabila bangunan tersebut sudah alih fungsi dari sebagaimana mestinya, selama pemilik mau mengubahnya kembali, maka akan kasih kesempatan untuk mengembalikan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca:
Polisi Tangkap 3 Warga Peru Pencuri Koper di Bandara Soeta
Polda Metro Berharap Tetap Dapat Hibah Pemprov DKI
Sikat Begal, Kapolres Depok Bikin Panic Button
MUHAMMAD KURNIANTO