TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis mengatakan setiap stasiun televisi bisa menyiarkan sidang Basuki Tjahaja Purnama dalam dugaan penistaan agama.
Namun, Yuliandre meminta agar stasiun televisi yang meliput sidang Ahok, panggilan untuk Basuki, menyiarkannya secara profesional dan proporsional.
KPI membuat diskusi kelompok terarah bersama pemimpin redaksi televisi terkait siaran persidangan kasus Ahok. Menurut Yuliandre, tidak semua tahapan sidang bakal disiarkan.
“Persidangan yang tidak disiarkan dari saksi ahli,” kata Yuliandre saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Desember 2016 ketika ditanya tanggapan atas rekomendasi Dewan Pers agar media tidak menyiarkan sidang secara langsung.
Beberapa poin dihasilkan dari diskusi tersebut. Yuliandre memastikan persidangan ditayangkan televisi secara langsung belum pernah dilakukan di negara manapun.
KPI pun meminta komitmen media untuk mengantisipasi efek negatif dari siaran. “Penyiaran persidangan kalaupun dibatasi, harus dibatasi pada tataran tertentu,” kata dia.
Ia menyarankan agar tak ada intervensi terhadap kebebasan dan kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan wewenang untuk membuka atau tidak membuka berada pada ketua majelis hakim. Menurut dia, lembaga pengadilan mengalami desakralisasi karena semua bersifat terbuka.
Selain itu, ia mengatakan kebebasan pers sudah tidak dapat dibendung. Namun, ia juga mengingatkan dunia pers mempunyai tanggung jawab melindungi publik dari informasi yang tidak jelas.
“Hampir semua sektor kehilangan otoritas termasuk pengadilan. Fenomena media distrust sudah sangat tinggi, akibat pemberitaan yang tidak seimbang dan keberpihakan,” ujar dia.
Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyarankan agar sidang tidak disiarkan langsung. Sebab, siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif memicu terjadinya perpecahan bangsa.
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang menilai ada upaya intervensi kemerdekaan pers apabila persidangan tidak disiarkan secara langsung.
ARKHELAUS W