TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut sanksi skors terhadap 63 pegawai harian lepas (PHL) Unit Pengelola Kegiatan 'Pasukan Oranye' Dinas Kebersihan. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan keringanan sanksi skors itu diberlakukan mulai 15 Desember nanti.
"Kalau komitmen sudah bagus, kami bisa ambil langkah skors tidak sampai akhir kontrak," kata Sumarsono dalam dialog bersama perwakilan PHL di Kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016. "Tanggal 15 Desember pagi sudah mulai di tempat yang baru."
Sumarsono menjelaskan, penugasan kembali pasukan oranye itu akan dipencar ke berbagai wilayah yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing petugas. Keringanan ini diberikan atas pertimbangan faktor sosial-ekonomi. "Saya juga punya hati, 90 persen di antara kalian sudah berkeluarga, jadi teman-teman dapat bekerja kembali," kata Sumarsono.
Sumarsono mengingatkan kepada pasukan oranye, sanksi skors ini adalah tindakan tegas yang diberikan demi menjaga netralitas PNS dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. "Birokrasi tidak terlibat dukung mendukung. Termasuk PNS dan orang yang bekerja yang ada lambang DKI-nya," ujar Sumarsono.
Baca: Diskors Akibat Foto Kampanye DKI, Andi Cs Tetap Pantau Kali
Dalam dialog tersebut, pasukan oranye yang hadir menerima dengan baik keputusan itu. "Itulah harapan kami dari dialog ini," ujar seorang petugas pasukan oranye.
Untuk tindak lanjutnya, kata Sumarsono, gaji akan tetap diterima dan penempatan pasukan oranye yang terkena skors akan diatur kembali. "Harus dipencar, untuk mengingatkan kepada teman-teman yang lain agar tetap netral."
Baca: Pemda DKI: PHL yang Diskors Bisa Bekerja Lagi Januari 2017
Menurut Sumarsono, pemencaran dan sanksi skors terhadap 63 pasukan oranye sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatan. Sumarsono menambahkan, jika ada komitmen dan kerja bagus, untuk kontrak tahun depan dapat dipertimbangkan. "Komitmen bagus, jaga netralitas. Januari 2017 dapat dipertimbangkan untuk kontrak baru dan ada penambahan gaji sesuai UMP Rp 3,3 Juta," katanya.
Sebanyak 63 PHL di bawah Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta diberi sanksi skors hingga masa akhir kontrak. Pemberian sanksi karena pasukan orange tersebut terlibat dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. Sanksi skros semula diberlakukan hingga Januari 2017.
REZA SYAHPUTRA | PRU