TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Rudy Nurochman Kurniawan, tersangka dalam kasus penghadangan kampanye yang menimpa Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, sebagai buronan, Jumat, 16 Desember 2016. Polisi memasukkan Rudy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
"Sampai saat ini setelah kami panggil juga tidak datang, dan penyidik Polda Metro menyatakan yang bersangkutan dalam pencarian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Desember 2016.
Rudy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghadangan kampanye Djarot pada Jumat, 25 November 2016 di depan Rumah Susun Petamburan RW 11, Jalan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat. Rudy diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di sana.
Djarot kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pada 6 Desember 2016 Rudy resmi menjadi tersangka tanpa penahanan. Status Rudy dinaikkan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro. Namun Rudi diketahui melarikan diri. "Di rumahnya tidak ada. Kami sudah cari tidak ketemu, jadi kami terbitkan DPO," kata Argo. Keputusan itu diterbitkan dengan nomor: DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tgl 16 des 2016.
Adapun berkas perkara Rudy saat ini telah dalam proses pemberkasan oleh penyidik. Argo menuturkan polisi telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kaburnya Rudy. Argo meminta warga yang melihat Rudy agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Menurut Argo, Rudy punya ciri rambut lurus panjang, kulit sawo matang, perawakan sedang, badan sedang, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter.
Rudy diduga telah melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang. Rudy terancam hukuman paling kecil 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp 600 ribu dan atau Rp 6 juta. *
EGI ADYATAMA