TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung yang memukuli polisi lalu lintas, Aiptu Sutisna, beberapa waktu lalu.
Dora diperiksa sebagai saksi atas laporan Sutisna pada pukul 08.25-01.40 WIB. "Pemeriksaan yang bersangkutan sudah dilakukan. Ada sekitar lebih dari 20 pertanyaan," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin, 19 Desember 2016.
Agung menjelaskan, pertanyaan dalam pemeriksaan Dora seputar kejadian yang terjadi di Jatinegara Barat itu. Terkait dengan perdamaian dan surat yang disepakati kedua pihak, Agung mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum menerima pemberitahuan tentang yang beredar di media sosial itu (kesepakatan perdamaian). Kedua pihak belum menyampaikan pada kekami," ucapnya.
Baca: WAWANCARA: Ini Strategi Lazada Garap Pasar di Indonesia
Kendati demikian, dalam pemeriksaan tadi, Agung menuturkan Dora telah menyesali perbuatannya. "Dia menyampaikan penyesalannya," kata Agung.
Dora yang telah menjalani pemeriksaan pun tampak kembali mendatangi Polres Jakarta Timur sekitar pukul 16.00. Dora, yang didampingi ibunya, berniat menyampaikan surat perdamaian yang sebelumnya telah ditandatanganinya dan Sutisna.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan Dora tengah memaki, memukuli, dan mencakar Sutisna pada Selasa, 16 Desember lalu.
Simak: Jokowi Minta Masyarakat Cintai Rupiah
Menurut Sutisna, saat itu, ia dan rekannya tengah bertugas menjaga jalur Transjakarta dan mengatur lalu lintas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Tiba-tiba Dora memaki Sutisna. Sutisna kemudian menghampiri untuk menanyakan, apakah ada sesuatu yang bisa dibantunya. Dora justru memaki dan memukuli Sutisna. Dora bahkan mengambil telepon genggam Sutisna.
Baca: Sudah Minta Maaf, Dora Natalia Tetap Diperiksa Polisi
Sutisna sempat mengambil kunci mobil Dora dan mengajak bicara. Namun hal itu justru menambah kemarahan Dora, sehingga perempuan itu semakin kalap memukuli Sutisna. Dalam video berdurasi 51 detik itu, Sutisna tampak tak melawan.
Setelah kejadian itu, Sutisna melapor ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur sebagai pembelajaran. Pada Jumat, 16 Desember 2016, Dora dan Sutisna telah bertemu dan memutuskan berdamai. Tapi perdamaian tersebut tak serta-merta membuat Sutisna mencabut laporannya.
"Laporannya belum dicabut. Itu kan bagian dari pembelajaran. Namanya minta maaf kan refleksi hubungan kekeluargaan. Tapi proses hukum jalan terus," kata Agung.
INGE KLARA