TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bakal merevisi surat edaran tentang imbuan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab surat edaran terdahulu mendapatkan teguran dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. "Akan direvisi, nanti diedarkan," kata Umar kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 19 Desember 2016.
Umar tak menjelaskan detail bagian mana dari isi surat edaran itu yang bakal direvisi. Namun Umar mengakui bahwa telah ditegur Kepala Polri ihwal surat yang dibuatnya itu.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di wilayah setempat. Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota itu dikeluarkan pada 15 Desember 2016.
Surat itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Berikut ini isi surat edaran Kapolres.
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apa pun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
ADI WARSONO