TEMPO.CO, Depok - Hidayat alias Dayat tidak menyadari tindakan nekatnya bakal menggiring dia ke jeruji besi. Karena kesal wanita pujaan hati menolak pinangannya, pria 47 tahun itu mendatangi rumah kekasihnya dan mengancam akan meledakkan diri dengan petasan yang dirakit menyerupai bom dinamit.
Duda satu anak itu frustrasi karena dia telah empat tahun berhubungan dengan Dewi Suryandari, 44 tahun, tapi sang idaman hati tidak pernah mau diajak ke pelaminan. Dewi menolak lantaran Dayat belum mempunyai pekerjaan tetap. "Saya frustrasi saja," kata Dayat di Markas Kepolisian Resor Kota Depok, Kamis, 22 Desember 2016.
Dayat menjelaskan, saat diajak menikah, Suryandari menunda-tunda terus. Semula sang wanita meminta penundaan sebelum Lebaran tahun lalu. "Habis Lebaran sampai lebaran haji kemarin juga bilangnya entar-entar," ucap Dayat. Dia pun mendatangi rumah wanita idamannya itu di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas.
Dayat meminta agar Dewi menerima lamarannya untuk segera menikah. Agar mau diajak menikah, Dayat mengancam akan meledakkan diri bersama Dewi di rumah kekasihnya itu. Dayat mengaku cinta mati sejak awal berkenalan dengan dara berkerudung tersebut.
Apalagi Dewi, yang berprofesi sebagai arsitek, berjanji mau diajak menikah pada Januari 2017. Bahkan Dayat siap meledakkan bom tersebut di dada sebagai bentuk cintanya kepada Dewi. Dayat memesan petasan tersebut dari temannya. "Saya pesan, bilangnya untuk tahun baru," ujarnya.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan tersangka diciduk di rumah pacarnya. Korban melarikan diri melihat ancaman tersebut dan melaporkan tindakan nekat Dayat ke Kepolisian Sektor Pancoran Mas, kemarin sore.
Polisi menciduk tersangka dengan barang bukti petasan yang dirakit menyerupai bom dinamit. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah benda diduga petasan yang terdiri atas sebuah pipa paralon yang dilengkapi sumbu dan korek api, telepon seluler, dan KTP pelaku.
Polisi juga sedang mengejar teman tersangka berinisial P, yang memberikan petasan berbentuk dinamit kepadanya. Atas tindakannya itu, Dayat dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. "Kami masih dalami motifnya mengapa petasan dibentuk seperti dinamit," ucap Firdaus.
IMAM HAMDI