TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar peredaran obat-obatan kedaluwarsa di wilayah setempat. Ironisnya, obat-obatan basi itu didapat dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya menangkap satu orang berinisial JU, 53 tahun, di tempat usahanya tak jauh dari TPST Bantargebang pada Senin, 19 Desember 2016. "Ditangkap tanpa memberikan perlawanan," kata Dedi, Kamis, 22 Desember 2016.
Dedi berujar, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mendapati para pemulung di TPST Bantargebang mengumpulkan obat-obatan kedaluwarsa. Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan ke sejumlah pemulung di Bantargebang. "Hasil penyelidikan mengerucut ke JU," ujarnya.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara, kata dia, JU membeli obat-obatan kedaluwarsa dari sejumlah pemulung di TPST Bantargebang. Obat-obatan tersebut lalu dibersihkan, kemudian dipisahkan sesuai dengan jenis atau merek. "Obat-obatan distempel ulang sebelum didistribusikan," kata Dedi.
Dedi mengatakan wilayah distribusi obat-obatan kedaluwarsa tersebut ialah sejumlah toko kelontong di Bekasi, serta toko obat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penyidik, kata dia, masih mendalami nilai jual beli obat-obatan kedaluwarsa tersebut. "Pelaku sudah setahun menjalankan aksinya ini," tuturnya.
Baca Juga:
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengapresiasi laporan tersebut. Sebab, kata dia, kasus itu cukup besar. Apalagi mengenai peredaran obat-obatan di masyarakat. "Ini menyangkut kesehatan," katanya.
Dari kasus itu, tutur Umar, penyidik berhasil menyita ribuan obat-obatan berbagai merek. Ia mencontohkan, obat-obatan kedaluwarsa itu ialah Provital, Nichovition, Formyco, Becom-Zet, Trichodazol 500, dan Amoxan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. JU dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
ADI WARSONO