TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Sutisna memastikan akan mencabut laporannya di Kepolisian Resor Jakarta Timur terkait dengan pemukulan dan pencakaran yang dialaminya, Selasa, 13 Desember 2016.
"Saya sudah memaafkan Ibu Dora dengan tulus, dan saya akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Sutisna di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016.
Sutisna berujar, dia sudah menyampaikan perdamaiannya dengan Dora kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan. "Saya sudah sampaikan kepada pimpinan," ucapnya.
Sementara itu, Dora Natalia Singarimbun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda dan Sutisna karena telah memaafkan perbuatannya. "Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan khususnya Bapak Sutisna yang sudah memaafkan saya dengan kerendahan hatinya, ketulusan hatinya," ujarnya.
Ia juga mengakui kekhilafannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu. "Sekali lagi, saya minta maaf kepada Bapak atas kekhilafan, atas kesalahan saya yang tidak sepantasnya saya lakukan kepada Bapak saat bapak bertugas. Terima kasih juga karena Bapak sudah mencabut laporan Bapak dan tidak melanjutkan perkara ini," ujar pegawai Mahkamah Agung itu.
Hari ini, Dora Natalia kembali bertemu dengan Aiptu Sutisna di Mapolda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, hadir pula Kapolda Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ermayudi.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 51 detik yang menggambarkan Sutisna tengah dipukuli dan dicakar Dora pada Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu, menurut Sutisna, Dora mendadak marah dan memaki saat mobil yang dikendarainya melewati Sutisna. Padahal Sutisna tidak memberhentikannya.
Sutisna hanya sedang berjaga di pinggir jalur Transjakarta bersama beberapa anggota lain. Sutisna sempat menghampiri dan bertanya, apakah ada yang bisa dibantunya. Namun Dora justru semakin marah dan menyerang Sutisna hingga mengambil telepon genggam milik Sutisna.
Atas peristiwa itu, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Metro Jakarta Timur. Dora pun dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Hingga saat ini, polisi masih memproses perkara ini meski keduanya telah berdamai. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Dora dan Sutisna.
INGE KLARA