Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Baby Lobster Ilegal  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Polda Metro Jaya merilis penangkapan sindikat perdagangan baby lobster ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016. INGE/TEMPO
Polda Metro Jaya merilis penangkapan sindikat perdagangan baby lobster ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016. INGE/TEMPO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota sindikat perdagangan baby lobster ilegal lintas negara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan penangkapan ini merupakan penangkapan ketujuh kalinya di tahun 2016.

"Ini yang ketujuh kalinya," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016.

Wahyu menuturkan, pelaku yang ditangkap berinisial MI. Masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ES alias PC. Adapun ES merupakan pemilik lobster.

"MI ini berperan menyediakan tempat untuk penampungan bibit lobster ilegal," katanya. "Rumahnya di Kampung Jombang, Lengkong, Serpong, yang menjadi lokasi penampungan dan perdagangan bibit lobster."

Selain menampung bibit lobster ilegal, MI memperdagangkannya ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Satu paketnya, kata Wahyu, bisa dijual dengan harga Rp 4 miliar.

Menurut keterangan MI, baby lobster yang dimilikinya dikumpulkan dari nelayan yang berada di Banyuwangi. "Setelah dikumpulkan, dibawa ke Vietnam dengan pesawat. Totalnya ada 30 ribu telur," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu menambahkan, peraturan pemerintah Indonesia menyatakan lobster dengan berat di bawah 200 gram dilarang dikonsumsi atau diperjualbelikan. "Apalagi ditangkap, sama sekali enggak boleh," tuturnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 ‎bibit lobster mutiara, 100 stoples plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen, dan alat pendingin air.

‎Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster Ilegal. "Ancaman kurungannya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Wahyu.

Adapun polisi beserta petugas Kementerian Perikanan berencana akan melepas 27 ribu bibit lobster dan 1.500 bibit lobster yang disita ke Laut Pandeglang, Banten, sore ini.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Hanya Izinkan Impor Udang Jenis Ini

17 Juli 2011

TEMPO/Prima Mulia
Pemerintah Hanya Izinkan Impor Udang Jenis Ini

Tapi udang yang diimpor bukan jenis Penaeus vannamei yang terlarang, melainkan cold water shrimp berukuran kecil untuk bahan baku ebi.


Kementerian Kelautan Bantah Loloskan Impor Udang

15 Juli 2011

TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Kelautan Bantah Loloskan Impor Udang

Ketut mengatakan kementerian tidak pernah mengubah peraturan tentang impor udang.


Fadel Dituding Berbohong Stop Impor Udang

15 Juli 2011

Fadel Muhammad. TEMPO/Aditia Noviansyah
Fadel Dituding Berbohong Stop Impor Udang

Buktinya jumlah angka impor udang beku periode Januari hingga April mencapai 628,300 kilogram.


Menteri Fadel: Stop Impor Udang!

29 November 2009

Menteri Fadel: Stop Impor Udang!

Udang tetap merupakan komoditas yang sangat penting untuk dikembangkan karena permintaan ekspor cukup besar dan untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri.


Amerika Serikat Selidiki Pengalihkapalan Udang

2 Januari 2009

Amerika Serikat Selidiki Pengalihkapalan Udang

Jika tuduhan terbukti PT Central Proteinaprima yang diduga telah mengalihkapalan udang harus membayar tarif anti-dumping sebesar 112,81 persen.


Larangan Impor Udang Akan

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Akan

Ketua Asosiasi Pengusaha Cold Storage Indonesia (APCI), Johann Suryadharma menilai perpanjangan larangan impor udang akan mengurangi jumlah pasokan untuk kebutuhan industri.


Larangan Impor Udang Hanya Memihak Industri

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Hanya Memihak Industri

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Johannes Kitono menilai peraturan pemerintah yang memperpanjang larangan impor udang belum efektif. Kebijakan tersebut dianggap sangat memihak industri.


Larangan Impor Udang Vannamei Diperpanjang

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Vannamei Diperpanjang

Larangann ini untuk mencagah masuknya penyakit udang ke dalam negeri.


Impor Udang akan Diperketat

23 Juni 2008

Impor Udang akan Diperketat

Pemerintah akan memperketat impor udang untuk konsumsi dan bahan baku industri olahan. Pengetatan impor dilakukan terkait keamanan pangan dan adanya peraturan traceability atau asal pakan dari negara-negara tujuan akhir ekspor udang olahan seperti Eropa dan Amerika Serikat.


Pengusaha Dalam Negeri Setuju Larangan Impor Udang

2 Januari 2006

Pengusaha Dalam Negeri Setuju Larangan Impor Udang

Johanes setuju peraturan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia tentang Larangan Sementara Impor Udang Ke Wilayah Republik Indonesia.