TEMPO.CO, Jakarta - Sejak sistem pembatasan kendaraan berpelat ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta pada 30 Agustus 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mencatat evaluasi penerapan sistem ganjil-genap dari segi pelanggaran hingga kecepatan kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan evaluasi penerapan sistem ganjil-genap digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan sistem dalam mengurangi kemacetan lalu lintas. "Evaluasi ganjil-genap merupakan kegiatan rutin untuk mengukur keberhasilan sistem," kata Andri di Balai Kota, Selasa, 27 Desember 2016.
Dalam data yang diberikan Dishubtrans DKI, tercatat 4.861 pelanggaran terhadap sistem ganjil-genap selama 77 hari pelaksanaan, yaitu 30 Agustus-16 Desember 2016. Pelanggaran dengan penahanan surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 3.264 dan pelanggaran dengan penahanan 1.597 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain pelanggaran sistem ganjil-genap, Andri menambahkan, dalam pelaksanaan sistem ganjil-genap terjadi peningkatan kelancaran lalu lintas dari segi waktu tempuh dan kecepatan kendaraan serta peningkatan penumpang pada Transjakarta.
Andri menjelaskan, sebelum uji coba, waktu tempuh perjalanan (travel time) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota, yang diterapkan sistem ganjil-genap, selama 18 menit. Namun, seusai pelaksanaan, waktu tempuh menjadi lebih cepat, yakni 14,3 menit.
Selain waktu, tambah Andri, kecepatan kendaraan yang semula 24,16 km/jam sebelum uji coba, menjadi 29,5 km/jam saat pelaksanaan.
"Paling penting dalam menanggulangi kemacetan (adalah) bagaimana mendorong masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Ada tiga koridor bus Transjakarta yang melewati full ataupun bersinggungan dengan jalur sistem genap-ganjil," kata Andri.
Menurut Andri, ketiga koridor tersebut adalah koridor 1, 6, dan 9. Sebelum uji coba, jumlah penumpang koridor 1 sebanyak 53.471 per hari. "Setelah pelaksanaan, jumlah penumpang 74.358 per hari. Peningkatan cukup signifikan," kata Andri.
Andri mengungkapkan, sistem ganjil-genap yang saat ini diterapkan masih dilakukan secara manual sehingga banyak pihak merekomendasikan agar sistem Electronic Pricing Road (ERP) segera diimplementasikan. Sistem ganjil-genap yang merupakan transisi dari ERP. Adapun ERP saat ini masih dalam proses pelelangan hingga 15 Januari 2017.
"Mudah-mudahan 15 Januari sudah bisa kita lakukan pembukuan ataupun penutupan dokumen lelang. Kita sabar saja dulu, kalau manual membutuhkan personel yang cukup besar," kata Andri.
REZA SYAHPUTRA