TEMPO.CO, Jakarta - Nahkoda kapal laut KM. Zahro Express, dikabarkan terjun ke air lebih awal ketika kapal yang membawa sekitar 184 penumpang itu terbakar di perairan Kepualuan Seribu, Minggu, 1 Januari 2017. Menurut data Kementerian Perhubungan, nahkoda itu bernama Moh. Nali.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan dia tidak layak disebut nahkoda. Menurut Tonny, kapten kapal seharusnya turun paling belakang, seperti kapten kapal Titanic.
BACA: Korban Kapal Zuhro Ditemukan Bertumpuk
"Nanti kami akan cabut lisensinya dan dia tidak boleh berlayar," kata Tonny di kantornya, Jakarta, Minggu, 1 Januari 2017. "Akan kami sidang kan siapa yang bersalah, siapa yang berbuat, itu juga yang akan mendapat hukuman."
Tonny menjelaskan Nali mempunyai sertifikat pelaut. "Informasi awal masih berlaku tapi dia tidak layak sebagai nahkoda, karena kalau sebagai nahkoda, kewajibannya adalah terjun paling akhir setelah penumpang selesai dievakuasi," ujar Tonny.
BACA: Bocah Korban Kapal Terbakar: Mama, Mama di Mana?
Kapal Terbakar, Damkar: Awak Kapal Malah Kabur
KM. Zahro Express terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu pagi, 1 Januari 2016. Hingga malam, jumlah penumpang yang meninggal sebanyak 23 orang karena mereka tertindih dan berdesakan keluar dari kapal. Sebagian dilaporkan masih dalam pencarian.
REZKI ALVIONITASARI