TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji para penumpang korban kebakaran kapal Zahro Express akan diberi santunan. Dana santunan itu akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi agar saudara-saudara kita mendapat perawatan dan santunan dari pihak yang berkompeten,” kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Januari 2017. "Jasa raharja, sore tadi saya telepon."
BACA: Korban Kapal Zuhro Ditemukan Bertumpuk
Budi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jasa Raharja. Dia juga berjanji segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Insya Allah besok (Senin, 2 Januari), ada suatu jawaban yang lebih pasti,” ujarnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan petugas Jasa Raharja masih memonitor jumlah pertanggungan. “Kedua, kami monitor korban dan ahli waris,” kata dia.
Budi Setyarso menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan mengatur jumlah santunan untuk korban meninggal kecelakaan kapal yaitu Rp 25 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi korban luka maksimal Rp 10 juta. Bagi pegawai negeri sipil akan dibantu juga oleh PT Taspen (Persero), lalu bagi anggota polisi atau TNI mendapat jaminan dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.
BACA: Bocah Korban Kapal Terbakar: Mama, Mama di Mana?
Kapal Terbakar, Damkar: Awak Kapal Malah Kabur
KM. Zahro Express terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu pagi, 1 Januari 2016. Kementerian Perhubungan mencatat ada 184 penumpang, termasuk awak kapal. 130 orang selamat, 23 dilaporkan meninggal, dan 31 luka-luka.
REZKI ALVIONITASARI